Kampiunnews|Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara tidak berdampak terhadap pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawasan, maupun penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Proses pengunduran diri Ketua DK OJK tidak memengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ismail menambahkan, mekanisme tata kelola OJK telah dirancang untuk memastikan keberlanjutan kebijakan dan pengawasan tetap berjalan normal.
“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan Dewan Komisioner untuk sementara waktu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri tetap terjaga,” katanya.
OJK memastikan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai mekanisme hukum.
“Seluruh proses pengunduran diri diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK,” tegas Ismail.
Dari sisi industri, pelaku jasa keuangan menilai langkah OJK tersebut memberikan kepastian bagi pasar. Perwakilan perbankan nasional menyatakan bahwa struktur OJK yang kolektif kolegial membuat stabilitas pengawasan tetap terjaga.
“Bagi industri, yang paling penting adalah kesinambungan regulasi dan kepastian pengawasan. Kami melihat OJK tetap berjalan normal dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, kalangan dunia usaha menilai keterbukaan OJK dalam menyampaikan proses pengunduran diri sebagai sinyal positif bagi iklim investasi.
“Transparansi dan kepastian hukum dari OJK menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor,” kata perwakilan asosiasi pengusaha.
Sebelumnya, OJK juga mencatat telah menerima pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan I.B. Aditya Jayaantara. Mahendra menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung penguatan dan pemulihan kelembagaan OJK.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkas Ismail.






