Kampiunnews|Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penetapan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian proses seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya diawali dengan proses penjaringan dan penilaian oleh Panitia Seleksi yang dibentuk pemerintah, kemudian dilanjutkan dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan nantinya akan menjalankan masa jabatan selama lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Posisi ini memegang peranan penting dalam mengawal stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pengawasan industri keuangan, serta mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penetapan jajaran pimpinan baru OJK ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan sektor keuangan ke depan, termasuk dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan peningkatan perlindungan konsumen dan stabilitas industri jasa keuangan.
Usai penetapan tersebut, kepada wartawan Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK dengan fokus memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pembangunan nasional.
“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.
Penetapan oleh DPR RI tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya jajaran kepemimpinan baru ini, diharapkan OJK semakin mampu memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi global.






