Kampiunnews|Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam satu minggu.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Menaker Yassierli menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu strategi efisiensi energi di tengah tantangan global, tanpa mengurangi produktivitas dunia usaha maupun hak-hak pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja. Upah atau gaji beserta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Menaker menegaskan, pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya. Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk memastikan agar kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” tegasnya.
Meski demikian, Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini tidak bersifat mutlak dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor usaha yang secara operasional memerlukan kehadiran fisik pekerja secara langsung.
Sektor-sektor tersebut antara lain meliputi kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain mendorong penerapan WFH, Menaker juga mengimbau seluruh perusahaan untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam penghematan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi di tempat kerja, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Lebih lanjut, Menaker menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, partisipasi aktif pekerja menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran bersama, merancang implementasi yang efektif, serta mendorong lahirnya inovasi pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.
“Pelibatan pekerja dan serikat pekerja penting dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi,” ujarnya.
Pada akhirnya, Menaker menegaskan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional, karakteristik usaha, dan keberlangsungan produktivitas perusahaan.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.






