Kampiunnews|Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan ruang publik digital guna melindungi masyarakat dari konten ilegal dan berbahaya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
“Pencapaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal di ruang digital,” ujarnya.
Dari total penindakan, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus, disusul pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus. Penanganan terbesar dilakukan pada situs web, serta ratusan ribu konten di media sosial, termasuk pada platform Meta dan layanan berbagi file.
Selain itu, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat sebanyak 9.217 kasus, yang mayoritas terjadi di situs web. Penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Penguatan pengawasan ruang publik digital juga dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Asosiasi Video Streaming Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan memastikan ruang digital Indonesia tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menertibkan konten ilegal.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan fondasi utama bagi pertumbuhan industri streaming dan keberlangsungan para kreator,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Perempuan Indonesia Maju (PIM), Dr.Rahajeng Widya, menegaskan bahwa isu kekerasan di ruang digital kini menjadi sorotan serius organisasi Perempuan Indonesia Maju sebagai bagian dari upaya perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Rahajeng, pengawasan ketat di ruang digital merupakan sinyal kuat bahwa Indonesia tengah membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.
“Upaya ini menunjukkan negara hadir melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari paparan konten negatif serta kekerasan digital yang dapat berdampak serius pada perkembangan psikologis, pola pikir, hingga perilaku anak di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat persiapan Forum Nasional Perempuan Indonesia yang mengangkat tema peran perempuan dalam menjaga ketahanan bangsa, termasuk menghadapi tantangan kemajuan teknologi di era digitalisasi.
Rahajeng menambahkan, maraknya kekerasan berbasis digital mulai dari perundungan siber, eksploitasi, hingga penyebaran konten tidak pantas, tidak hanya berpotensi menormalisasi kekerasan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan di dunia nyata.
“Ini menjadi perhatian serius kami di PIM. Tanpa pengawasan dan kesadaran bersama, ruang digital bisa menjadi ancaman nyata bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan peran keluarga sebagai garda terdepan.
“Pengawasan harus diiringi edukasi digital kepada keluarga serta peningkatan literasi bagi orang tua, agar mampu menjadi benteng pertama dalam melindungi anak dari dampak buruk dunia digital,” pungkasnya.
Dengan langkah berkelanjutan ini, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang publik digital yang terlindungi, sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional di tengah dinamika era digital.






