Kampiunnews|Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membongkar sindikat penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korban. Dua orang pelaku, yakni seorang pria berinisial RA (24) dan perempuan berinisial N (21) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil diamankan petugas di sebuah kamar kost di wilayah Desa Beji pada Minggu malam, 17 Mei 2026.
Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan fiktif yang dibuat oleh seorang driver ojek online berinisial AF.
“Awalnya, pelapor AF mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Sarimun Gg. Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Jumat, 15 Mei 2026 dini hari. Namun, setelah petugas melakukan olah TKP dan mendalami keterangan saksi, ditemukan banyak kejanggalan,” ujar Iptu M. Huda.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, AF akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut hanyalah cerita bohong atau skenario fiktif yang ia buat karena merasa malu untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Faktanya, AF datang ke lokasi tersebut untuk menemui perempuan berinisial N yang baru dikenalnya lewat media sosial. Saat bertemu, muncul tersangka RA yang mengaku sebagai kakak N. Dengan alasan mendesak, RA meminjam sepeda motor Honda Vario milik AF lalu melarikan diri. Secara bersamaan, N juga langsung kabur dari lokasi dan memblokir nomor kontak korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan data lapangan, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian hitam, helm hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas para pelaku di TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku bahwa sindikat ini juga telah melakukan aksi serupa pada 12 Mei 2026 dengan mengondisikan modus yang sama untuk merampas sepeda motor Honda Scoopy warna coklat milik warga lain.
Saat ini, kedua tersangka RA dan N telah ditahan di Polres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman berat.
Menyikapi modus kejahatan ini, Polres Batu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memercayai orang baru dikenal melaui media sosial. Modus sindikat semacam ini kerap memanfaatkan ruang digital dan rasa percaya korban untuk melancarkan aksi penipuan serta pencurian. (red_risma)






