Kampiunnews|Jakarta – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar silaturahmi kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan Mahkamah Konstitusi memberikan berbagai pandangan dan masukan terkait proses amendemen konstitusi. Namun, MK menegaskan bahwa keputusan mengenai perubahan UUD 1945 sepenuhnya merupakan kewenangan MPR.
“Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR untuk mengambil keputusan karena itu merupakan kewenangan MPR,” ujar Muzani kepada awak media.
Ia menjelaskan, setelah MPR menetapkan keputusan terkait amendemen, maka menjadi tugas Mahkamah Konstitusi untuk menjaga, menafsirkan, serta mengawal implementasi hasil perubahan konstitusi sesuai kewenangannya.
Menurut Muzani, diskusi antara MPR dan MK berlangsung cukup panjang dan mendalam. Meski demikian, ia menegaskan bahwa MK tidak mencampuri proses pengambilan keputusan yang menjadi ranah MPR.
“Mahkamah Konstitusi selama ini telah menjalankan tugasnya mengawal seluruh hasil amendemen UUD 1945, mulai dari perubahan pertama pada 1999 hingga perubahan keempat pada 2002,” katanya.
Selain berdiskusi dengan MK, MPR juga akan menyampaikan perkembangan pembahasan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Dua isu utama yang akan dibahas bersama Presiden adalah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan kemungkinan amendemen UUD 1945.
Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan pesan khusus agar proses amendemen tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Presiden meminta MPR terus menyerap aspirasi masyarakat dan melibatkan seluruh elemen bangsa sebelum mengambil keputusan.
“Presiden mengingatkan agar kami tidak terburu-buru, terus mendengarkan aspirasi masyarakat, dan melibatkan semua unsur,” ujarnya.
Ia menilai pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya MPR menghimpun berbagai pandangan sebelum menentukan arah pembahasan amendemen konstitusi.
Menurut Muzani, hingga saat ini MPR belum menyusun ataupun membahas satu pasal pun dalam draf amendemen UUD 1945. Prosesnya masih berada pada tahap penjaringan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, hingga unsur lainnya.
“MPR tidak menutup kemungkinan adanya amendemen, tetapi juga tidak membukanya secara lebar. Kami memilih mendengarkan seluruh pandangan masyarakat karena amendemen menyangkut masa depan kehidupan berbangsa, berdemokrasi, dan berkonstitusi, sehingga harus dilakukan secara hati-hati,” tegasnya.






