Kampiunnews|Kupang – Di tengah dinamika situasi global yang terus berimbas pada tekanan ekonomi nasional dan daerah, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan perlunya kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan fleksibel agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang saat menghadiri rapat bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula Fernandes Lantai 4, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3).
Dalam forum tersebut, dr. Christian Widodo menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam memenuhi ketentuan komposisi belanja pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta keterbatasan ruang fiskal daerah.
Menurutnya, berbagai simulasi dan skema penyesuaian telah dilakukan, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa daerah membutuhkan ruang kebijakan yang lebih lentur agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dan tuntutan efisiensi saat ini, pemerintah daerah membutuhkan ruang gerak kebijakan yang lebih fleksibel agar tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia juga menyoroti bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dilakukan secara instan, karena memerlukan dukungan modal, penguatan sektor produktif, serta ruang fiskal yang memadai. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki struktur ekonomi dan potensi sumber daya unggulan yang sama untuk segera dioptimalkan.
“Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan modal, inovasi, dan dukungan fiskal yang memadai. Dalam kondisi efisiensi seperti saat ini, hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah,” tambahnya.
Wali Kota Kupang juga menyampaikan harapan agar insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan fiskal daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa kehadirannya bersama jajaran di NTT merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyerap langsung persoalan riil pengelolaan keuangan daerah yang sedang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diterima telah dihimpun dan diklasifikasikan, baik yang bersifat kebijakan, usulan, maupun teknis, untuk menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.
Menurut Agus Fatoni, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk komposisi belanja pegawai, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus melakukan perubahan terhadap undang-undang.
Terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menjelaskan bahwa skema pembiayaannya telah diatur secara tersendiri, di mana PPPK penuh waktu telah diperhitungkan dalam kebijakan pendanaan pemerintah pusat, sedangkan PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama banyak daerah saat ini tetap terletak pada tingginya proporsi belanja pegawai.
Agus Fatoni juga mengapresiasi komitmen para kepala daerah di NTT yang sepakat untuk tidak memberhentikan PPPK, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat dua langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam merespons tantangan fiskal saat ini, yakni penyesuaian struktur belanja dan peningkatan pendapatan daerah.
Dalam konteks peningkatan PAD, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang telah ada, menggali potensi baru, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan digitalisasi untuk memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola keuangan.
Selain itu, daerah juga diminta untuk memaksimalkan peluang dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai sumber pembiayaan alternatif.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Agus Fatoni.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa solusi atas tantangan fiskal daerah saat ini pada dasarnya tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan cukup melalui kebijakan diskresi yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB.
Menurut Gubernur, ruang diskresi tersebut bukan hal baru dan telah beberapa kali diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, relaksasi kebijakan menjelang implementasi penuh dinilai sangat memungkinkan untuk kembali dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD secara kolaboratif, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih menyimpan potensi besar, serta perlunya dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendorong peran ASN dalam menggerakkan sektor-sektor produktif di NTT.
Sebelum menutup rapat, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung jajaran Kemendagri, yang dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mendengar dan menindaklanjuti persoalan nyata yang dihadapi daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi NTT Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur Provinsi NTT Johni Asadoma, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. beserta jajaran, para Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait. (tono-wb)






