Kampiunnews | Jakarta – Pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun 2025 memunculkan berbagai pendapat dari berbagai pihak. Kebijakan ini sejatinya merupakan bagian dari legislasi yang telah direncanakan secara bertahap dan telah dikalkulasi secara filosofis serta teknis oleh para pembuat kebijakan, baik dari DPR maupun Pemerintah pada periode sebelumnya.
Munculnya penolakan dari sebagian aktor politik di parlemen saat ini mungkin disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap sejarah kebijakan pajak ini, atau bisa jadi mereka adalah kelompok yang lupa akan dukungan mereka di masa lalu. Kini, dengan melihat perubahan arah opini publik, mereka berusaha beradaptasi dengan situasi yang baru. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukanlah hal yang baru.
Apapun dinamika politik yang terjadi, urusan pajak yang berdampak langsung pada Wajib Pajak yakni rakyat harus disusun dengan cara dan tujuan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menilai bahwa situasi objektif untuk menaikkan pajak belum menemukan landasan yang tepat dengan kondisi perekonomian rakyat saat ini. LIRA berpendapat bahwa Presiden Prabowo perlu meninjau ulang dan menunda pemberlakuan kenaikan PPN tahun depan dengan alasan sebagai berikut:
- Tren Ekonomi yang Stagnan: Kondisi ekonomi saat ini masih stagnan dan cenderung menurun, terlihat dari penurunan tingkat konsumsi publik. Kenaikan PPN hanya akan menambah beban bagi masyarakat yang sudah kesulitan bertahan hidup. Meningkatnya kasus bunuh diri di kalangan rakyat dapat berkorelasi dengan kesulitan ekonomi yang mereka hadapi.
- Efisiensi Anggaran Negara: Presiden perlu mengambil langkah nyata untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara, seperti mengurangi fasilitas yang tidak relevan bagi pejabat, termasuk pengawalan pribadi yang berlebihan, serta mewajibkan pejabat untuk menggunakan kelas ekonomi dalam perjalanan dinas. Pemangkasan pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik juga perlu dilakukan.
- Kesenjangan Sosial: Kesenjangan antara fasilitas yang dinikmati pejabat dan kondisi hidup masyarakat yang sulit menjadi pemicu penolakan terhadap kenaikan PPN. Meskipun secara ekonomi tidak ada alasan kuat untuk menolak kenaikan PPN, kenyataan bahwa gaya hidup pejabat sangat kontras dengan kehidupan rakyat menimbulkan perasaan ketidakadilan.
- Korupsi di Kalangan Pejabat: Keikhlasan rakyat dalam membayar pajak semakin berkurang akibat praktik korupsi yang masih marak di kalangan pejabat. Presiden Prabowo harus mengambil tindakan tegas untuk memberantas korupsi. Pemaafan kepada pejabat korup yang mengembalikan uang hasil korupsi dianggap terlalu lunak dan kompromistis. Jika korupsi dapat diminimalisir, rakyat mungkin akan lebih bersedia membayar pajak yang lebih tinggi, asalkan mereka yakin bahwa uang pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya pejabat korup.
- Kepercayaan Publik: Untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, Presiden Prabowo perlu membersihkan aparat penegak hukum dari oknum yang merusak penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil akan memastikan bahwa uang negara dapat didistribusikan kepada rakyat dengan aman, tanpa adanya sabotase dari oknum aparat yang korup.

Lebih lanjut, Andi Syafrani memaparkan bahwa isu kenaikan PPN bukan hanya masalah teknis perpajakan, tetapi juga menjadi isu populis di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Oleh karena itu, Presiden Prabowo harus fokus menyelesaikan masalah di luar pajak yang berkaitan dengan mentalitas pejabat dan aparat penegak hukum. Jika hal ini dapat dicapai, maka kenaikan pajak tidak akan menjadi masalah.
Sebagai sebuah NGO, LIRA sekali lagi mendesak Presiden Prabowo untuk menunda kenaikan PPN ini demi meringankan beban rakyat yang sudah cukup berat dalam situasi ekonomi saat ini. “Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” ujar Andi Syafrani usai membuka Muswil LIRA Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (23/12/2024).
Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan harapan rakyat, serta menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.






