Kampiunnews | Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) tidak akan terpengaruh oleh arahan efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Anggaran untuk belanja bantuan sosial tidak akan dipotong. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di sektor ini,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, pada Kamis, (3-/1/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa target belanja negara untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan mencapai Rp3.621,3 triliun. Dalam upaya mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah akan melakukan penyesuaian anggaran agar lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga.
Tujuan dari efisiensi ini adalah untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sementara itu, beberapa pos anggaran lainnya akan mengalami penyesuaian, termasuk perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat dioptimalkan. Namun, program dan proyek yang anggarannya harus langsung memberikan manfaat kepada masyarakat tetap diprioritaskan,” tambahnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis di Jakarta pada Selasa, Sri Mulyani menyatakan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Untuk mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rincian efisiensi mencakup pengurangan anggaran untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen, kegiatan seremonial 56,9 persen, rapat dan seminar 45 persen, serta kajian dan analisis 51,5 persen.
Pos lainnya yang juga akan mengalami pengurangan termasuk diklat dan bimtek (29 persen), honor output kegiatan dan jasa profesi (40 persen), percetakan dan suvenir (75,9 persen), sewa gedung dan kendaraan (73,3 persen), serta berbagai pos belanja lainnya.
Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut laporan revisi belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.






