Kampiunnews | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan beliau, pemerintah memutuskan akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Pencabutan ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran serius di wilayah tambang tersebut.
Kementerian ESDM sebelumnya mencatat terdapat lima perusahaan yang mendapat izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat:
- Dua perusahaan berizin dari Pemerintah Pusat:
- PT Gag Nikel (izin Operasi Produksi sejak 2017)
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin Operasi Produksi sejak 2013)
- Tiga perusahaan berizin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat):
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) – IUP sejak 2013
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) – IUP sejak 2013
- PT Nurham – IUP sejak 2025
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah memicu polemik karena menimbulkan pencemaran lingkungan, padahal 97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut dan hutan tropis.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan keterbatasan wewenang daerah menjadi kendala dalam menangani kerusakan akibat tambang.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujarnya di Sorong, Sabtu (31/5).
Penolakan terhadap tambang juga disuarakan publik. Dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (Selasa, 3/6), sejumlah aktivis Greenpeace dan pemuda Papua membentangkan spanduk dan banner bertuliskan: “Nickel Mines Destroy Lives”, “Save Raja Ampat from Nickel Mining”, “What’s the True Cost of Your Nickel?”
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan lapangan pada 26–31 Mei 2025 dan menemukan pelanggaran di empat perusahaan tambang: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM justru menyatakan tidak ada temuan masalah berarti dalam operasi tambang tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarnousai, bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, setelah kunjungan ke lokasi tambang.
“Sedimentasi di area pesisir tidak ada. Jadi secara keseluruhan, tambang ini sebetulnya tidak ada masalah,” ujar Tri dalam rilis resmi Sabtu (7/6).
Keputusan Presiden Prabowo mencabut IUP ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi salah satu ekosistem laut dan biodiversitas terpenting dunia, yakni Raja Ampat






