Kampiunnews|Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sukses menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dalam skala besar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.
Langkah tegas ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menegakkan hukum tata niaga impor. Selain itu, operasi ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan iklim usaha nasional yang sehat dan adil.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal akan terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu saat memimpin konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Kronologi penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut. Hasil pemindaian (scanning) menunjukkan 43 kontainer terindikasi kuat berisi balpres, sehingga petugas langsung melakukan penyegelan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer pertama berhasil menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, total muatan dalam 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi menembus Rp37,5 miliar.
Keberhasilan di Tanjung Priok ini langsung dikembangkan ke wilayah Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan mengosongkan dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi pengembangan ini, petugas kembali menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar.
Menkeu mengapresiasi sinergi kuat yang terjalin antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi lintas instansi berbasis intelijen ini terbukti efektif dalam memutus rantai perdagangan ilegal dari hulu hingga ke hilir.
“Proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti saja. Bea Cukai masih melakukan pendalaman intensif untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal ini, termasuk pemilik gudang serta pemilik kontainer yang telah diamankan,” pungkas Menkeu.






