Kampiunnews | Jakarta – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan menggantikannya dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum. Selain itu, delapan Permendag lainnya diterbitkan untuk mengatur impor berdasarkan klaster komoditas.
Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing nasional di tengah ketidakpastian global.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk merespons dinamika perdagangan global. Pemerintah mendorong kemudahan bagi pelaku usaha sambil tetap menjaga iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.
Delapan Permendag Baru Sesuai Klaster Komoditas:
- Permendag 17/2025 – Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag 18/2025 – Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag 19/2025 – Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag 20/2025 – Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
- Permendag 21/2025 – Barang Elektronik dan Telematika
- Permendag 22/2025 – Barang Industri Tertentu
- Permendag 23/2025 – Barang Konsumsi
- Permendag 24/2025 – Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3
Seluruh regulasi tersebut akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan.
Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas tertentu, seperti:
- Produk kehutanan (terutama kayu industri)
- Bahan baku pupuk subsidi
- Bahan bakar alternatif
- Bahan baku plastik
- Pemanis industri (sakarin dan siklamat)
- Bahan kimia tertentu
- Mutiara
- Food tray
- Alas kaki
- Sepeda roda dua dan tiga
Langkah ini dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan perlindungan terhadap industri strategis dalam negeri.
Untuk mendukung iklim usaha, Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini bertujuan mempercepat layanan STPW secara digital dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Jika dalam lima hari kerja STPW belum diterbitkan, bukti permohonan dapat digunakan sementara sebagai dasar operasional usaha,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendag.
Pencabutan Empat Permendag Lama
Kemendag juga menyederhanakan regulasi domestik melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025, yang mencabut empat peraturan lama:
- Permendag 36/2007 jo. 7/2017 (SIUP)
- Permendag 22/2016 jo. 66/2019 (Distribusi Barang)
- Permendag 25/2020 (Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan)
- Permendag 4/2023 (Pupuk Bersubsidi)
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan masyarakat,” pungkas Mendag.






