Kampiunnews | Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi kabar mengenai penugasannya untuk berkantor di Papua oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tugas tersebut bukan hal baru, mengingat percepatan pembangunan Papua telah menjadi bagian dari amanat yang diemban sejak era Wapres sebelumnya.
“Itu sebenarnya bukan hal baru, ya. Itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma’ruf Amin. Kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun,” ujar Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).
Wapres Gibran ditugaskan untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal 68A dalam UU tersebut mengatur pembentukan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus. Jabatan Ketua Badan Khusus ini secara langsung dijabat oleh Wakil Presiden RI yang sedang menjabat.
Gibran menegaskan bahwa timnya telah rutin bolak-balik ke Papua untuk memastikan kesiapan pelaksanaan berbagai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengiriman bantuan alat sekolah.
Saat ditanya mengenai kepastian waktu mulai berkantor di Papua, Wapres menjawab diplomatis,
“Tinggal atur waktu aja. Kalau saya bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta, di IKN, di Papua, atau bahkan di Klaten. Di mana pun, kita jadikan kantor,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa Wapres tidak akan berkantor secara tetap di Papua, melainkan memimpin Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang berkantor di sana.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.
Yusril menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi, tempat kedudukan Wapres berada di Ibu Kota Negara (IKN), mengikuti kedudukan Presiden. Namun, sekretariat dan pelaksana teknis Badan Khusus yang dipimpin Wapres memang akan berkantor di Papua guna menunjang koordinasi langsung di wilayah tersebut.
Badan Khusus itu sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ke depan, ketentuan teknis mengenai struktur dan personalia pelaksana badan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Papua.
Yusril juga menambahkan, badan ini diketuai oleh Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari tiap provinsi di Papua.
“Yang akan berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan pelaksana teknis badan. Tapi jika Wapres dan para menteri sedang berada di Papua, tentu mereka bisa memanfaatkan sekretariat tersebut untuk berkantor sementara,” pungkas Yusril.






