Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8). Pertemuan ini berlangsung di tengah dinamika demonstrasi di sejumlah wilayah, sehingga menjadi momentum penting bagi konsolidasi politik nasional.
Hadir dalam jajaran pimpinan partai politik antara lain Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menerima pimpinan lembaga negara, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam keterangannya usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kekeliruan. Tindakan tersebut mencakup pencabutan keanggotaan, penghentian sejumlah fasilitas, hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Terhitung mulai Senin, 1 September 2025, anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru akan dikenakan sanksi tegas. Para pimpinan DPR juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas ini juga mencakup pencabutan keanggotaan DPR bagi anggota yang melanggar,” tegas Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya kepekaan wakil rakyat terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen untuk selalu berpihak pada kepentingan publik. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional, selama disampaikan secara damai.
“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan damai,” ujar Presiden.






