Kampiunnews|Jakarta – Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat untuk menghentikan kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari APBN ke APBD.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membebani pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja mereka.
“Kita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat bergantung pada APBD. Hampir 80 persen APBD bersumber dari APBN melalui transfer keuangan pusat ke daerah,” tegas Rifqi dalam rapat, Senin, 15 September 2025.
Selain itu, Rifqi meminta Mendagri memperhatikan gejolak demonstrasi yang belakangan marak di sejumlah daerah. Salah satu solusi yang dia usulkan adalah melakukan relaksasi kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada caturwulan terakhir 2025 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan politik di daerah.
Rifqi juga mengakui bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan menentukan besaran alokasi APBN untuk APBD. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. DPR hanya berperan mengawasi agar dana yang sudah ditransfer digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran ke depan lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti yang terjadi belakangan ini tidak terulang. Mari kita selamatkan dulu anggaran tahun ini agar saat membahas APBN 2026, kita bisa menjaga ekonomi sekaligus stabilitas hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga terungkap, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemendagri tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah ini naik Rp4,55 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya yang hanya Rp3,24 triliun.






