Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas keberhasilannya menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa dana hasil pemulihan tersebut memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bagi peningkatan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara optimal.
“Rp13 triliun ini bisa kita gunakan untuk memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kalau untuk satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp22 miliar kampung dengan fasilitas lengkap yang selama 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah benar-benar diperhatikan oleh negara,” ujar Presiden Prabowo pada Senin (20/10/2025).
Presiden menjelaskan bahwa program pembangunan desa nelayan modern menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat pesisir. Pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 desa nelayan dengan fasilitas modern hingga akhir 2026.
“Sekarang kita memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Rencananya sampai akhir 2026, kita akan membangun 1.100 desa nelayan dengan anggaran Rp22 miliar per desa. Artinya, Rp13 triliun ini bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengembalian uang negara ini harus menjadi bagian dari upaya besar untuk memberantas berbagai praktik ilegal lainnya.
“Kegiatan ilegal seperti yang baru-baru ini kita hentikan penyelundupan timah dan turunannya dari Bangka Belitung telah berlangsung hampir 20 tahun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun. Operasi itu dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama TNI, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bea Cukai,” ungkap Presiden.
Presiden juga menyoroti praktik tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing yang dinilainya sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri, meskipun negara telah memberikan berbagai fasilitas dan izin usaha dengan itikad baik.
“Kita bisa bayangkan, jika kerugian mencapai Rp20 triliun per tahun, maka dalam 20 tahun jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp800 triliun. Lembaga internasional pun memperkirakan kerugiannya sekitar 3 miliar dolar per tahun,” tegasnya.
Presiden Prabowo menutup sambutannya dengan ajakan agar seluruh pihak memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan penyimpangan ekonomi demi terwujudnya kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia.