Kampiunnews|Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, serta peningkatan mutu lembaga peradilan di tengah tantangan kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang masih perlu diperkuat. Penegasan tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramadhan usai mengucapkan sumpah/janji Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik dan diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah sebagaimana diucapkan,” ujar Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan usai pelantikan.
Ia menegaskan, penguatan peradilan menjadi agenda mendesak mengingat masih ditemukannya berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran etik hakim, disparitas putusan, hingga tantangan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut menuntut peran aktif KY sebagai lembaga pengawas eksternal untuk memastikan peradilan berjalan bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Abdul menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan dan penguatan institusi peradilan.
“Sinergi dan kolaborasi, baik internal maupun eksternal dengan para pemangku kepentingan, akan kami maksimalkan untuk mendorong perubahan, memperkuat kemandirian, serta mewujudkan lembaga peradilan yang lebih baik dan bermutu. Itu yang paling penting dan menjadi target utama kami,” jelasnya.
Abdul Chair Ramadhan juga menjelaskan bahwa sejak proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tetap menjadi perhatian utama.
“Pelaporan tentu menjadi perhatian, selain juga fungsi advokasi. Namun pelaporan itu harus diimbangi dengan proses investigasi dan klarifikasi yang objektif. Semua itu merupakan bagian dari fungsi KY dalam menjaga marwah peradilan,” ujarnya.
Terkait independensi KY, Abdul menegaskan tidak terdapat arahan khusus dari Presiden dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia menekankan bahwa kemandirian KY telah dijamin secara tegas dalam undang-undang.
“Tidak ada arahan dari Presiden. Kami independen dan harus bekerja sesuai dengan kemandirian tersebut, yang dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat target khusus yang ditetapkan karena seluruh kebijakan dan langkah strategis KY akan diputuskan secara kolektif dan kolegial oleh tujuh anggota. Menurutnya, periode kepemimpinan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penyeimbangan, penyegaran, serta penguatan kelembagaan peradilan ke depan.
Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan bahwa integritas moral merupakan fondasi utama dalam upaya pengawasan peradilan. Ia menilai, kondisi peradilan yang bersih dan berwibawa harus dimulai dari para hakim pengawas.
“Untuk mewujudkan peradilan yang bersih, sikap bersih itu harus dimulai dari hakim pengawasnya. Jika hakim pengawas tidak bersih, maka sulit mengharapkan kinerja peradilan yang baik. Itu komitmen kami bersama,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan, penguatan integritas peradilan ke depan akan sejalan dengan upaya pembaruan regulasi, termasuk revisi undang-undang terkait Komisi Yudisial yang telah disiapkan sebagai bagian dari penguatan fungsi dan kewenangan KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.






