Kampiunnews|Kupang – Kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada penyelesaian persoalan mendasar kembali ditunjukkan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo. Setelah tertunda hampir 15 tahun dan melewati beberapa periode kepemimpinan, persoalan hibah tanah untuk kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang akhirnya berhasil dituntaskan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada BNN Kota Kupang menjadi bukti nyata komitmen Wali Kota Kupang dalam menertibkan administrasi aset daerah sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap lembaga negara yang berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Keberhasilan ini turut didukung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., yang secara konsisten mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Sertifikat tanah hibah tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Kupang kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran BNN Kota Kupang serta pimpinan perangkat daerah terkait, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H., M.Si., dan Kepala BKAD Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, S.E., M.M.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyelesaian persoalan administrasi yang berlarut-larut tidak boleh menjadi warisan bagi generasi kepemimpinan berikutnya.
“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tetapi legalitasnya belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas dr. Christian Widodo.
Sejak awal masa jabatannya, Wali Kota Kupang secara khusus memberi perhatian pada persoalan hibah tanah BNN yang selama ini tersendat akibat kendala administrasi dan kewenangan. Pada akhir tahun 2025, Wali Kota secara langsung memerintahkan jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan seluruh proses administrasi diselesaikan secara tuntas.
“Di akhir 2025 saya panggil Kepala BKAD dan jajaran. Saya sampaikan dengan tegas, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ujarnya.
Menurut Wali Kota, penyerahan sertifikat tanah hibah ini bukan sekadar penyelesaian dokumen, melainkan wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba. Oleh karena itu, ia juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara Pemerintah Kota Kupang dan BNN, mulai dari program pencegahan di lingkungan pendidikan hingga rencana pelaksanaan tes urin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Wali Kota Kupang yang dinilai mampu memecahkan persoalan lama yang selama ini belum terselesaikan.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ungkapnya.
Ia menilai langkah Wali Kota Kupang sebagai wujud goodwill dan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan.
“Kami ini instansi negara. Kantor sudah ada, asetnya jelas. Tidak ada yang sulit kalau ada niat baik. Hari ini kami merasakan langsung komitmen itu,” tambah Nelson.
Diketahui, tanah yang dihibahkan berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi, yang sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang. Proses hibah telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.






