Kampiunnews|Kota Batu – Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI) Kota Batu menyoroti proses sertifikasi tanah kas Desa Bumiaji yang dinilai berjalan lamban dan berpotensi menghambat upaya pengamanan aset milik desa.
LIPAN-RI menilai proses sertifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari program perlindungan aset negara dan desa justru menghadapi berbagai kendala administratif yang dianggap berbelit. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat percepatan legalitas aset desa yang memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan.
Koordinator LIPAN-RI Malang Raya, Aries Pratomo, S.H., mengatakan bahwa sertifikasi tanah kas desa merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset desa sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu seharusnya hadir sebagai fasilitator yang membantu percepatan proses administrasi, bukan justru menjadi pihak yang dianggap memperpanjang proses melalui berbagai persyaratan yang tidak dijelaskan secara komprehensif sejak awal.
“Seharusnya BPN menjadi fasilitator bagi pemerintah desa dalam mengamankan aset-asetnya. Jangan sampai birokrasi yang berbelit justru menghambat upaya legalisasi aset yang sangat penting bagi kepentingan masyarakat,” tegas Aries, Selasa (23/6/2026).
LIPAN-RI mengidentifikasi sejumlah persoalan yang dinilai menjadi penyebab lambatnya proses sertifikasi tanah kas Desa Bumiaji. Salah satunya adalah adanya alasan mengenai kebutuhan “dasar hukum khusus” yang menurut mereka tidak disampaikan secara jelas sejak awal proses pengajuan.
Selain itu, dokumen yuridis yang diajukan pemerintah desa disebut beberapa kali mengalami penolakan tanpa penjelasan rinci mengenai kekurangan atau perbaikan yang harus dilakukan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan bagi pihak desa dan memperpanjang waktu penyelesaian administrasi.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah sengketa batas lahan yang menurut LIPAN-RI belum mendapatkan fasilitasi mediasi yang optimal dari pihak terkait. Dalam beberapa kasus, apabila terdapat riwayat persoalan administrasi atau sengketa pada masa lalu, proses sertifikasi disebut langsung terhenti tanpa adanya solusi atau pendampingan yang memadai.
LIPAN-RI menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset penting yang harus mendapatkan perlindungan hukum melalui sertifikasi resmi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan agar proses legalisasi aset dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
Mereka juga mendorong adanya peningkatan transparansi pelayanan, penyederhanaan prosedur, serta komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai tahapan maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
“BPN perlu membuktikan bahwa pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama. Sertifikasi tanah kas desa bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga aset negara dan aset desa agar memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Aries.
LIPAN-RI berharap persoalan yang terjadi dalam proses sertifikasi tanah kas Desa Bumiaji dapat segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara seluruh pihak terkait. Dengan demikian, pengamanan aset desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa di masa mendatang. (red_risma)






