Kampiunnews|Malang – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan tindakan premanisme yang disertai kekerasan fisik kembali mencoreng kebebasan pers dan rasa aman masyarakat di Kabupaten Malang. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipare itu kini resmi dilaporkan ke Polres Malang oleh kuasa hukum korban, Muslimin & Partner, Kamis (7/5/2026) malam.
Kuasa hukum menyebut tindakan intimidasi terhadap insan pers serta aksi main hakim sendiri yang melibatkan dugaan pengerahan massa tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengancam kebebasan jurnalistik dan ketertiban hukum di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Muslimin menegaskan bahwa kliennya, Rahma Yulinda Handayani Tan, mengalami intimidasi dan upaya penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Ini harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegas Muslimin, Jumat (8/5/2026).
Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, kuasa hukum juga melaporkan kasus penganiayaan terhadap Tukiran Adi Purwanto yang disebut dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Ngandong, Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Korban disebut mengalami kekerasan menggunakan senjata laras panjang.
Pada kejadian terpisah di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Tukiran kembali menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perampasan satu unit kendaraan disertai pemukulan bertubi-tubi.
Korban lainnya, Nimin, juga dilaporkan mengalami tindakan pelecehan saat mengenakan atribut organisasi. Kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut mengarah pada tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kalau situasi seperti ini dibiarkan, berpotensi menimbulkan konflik vertikal yang lebih besar di tengah masyarakat,” ujar Muslimin.
Pihak kuasa hukum mendesak Polres Malang agar menerapkan seluruh pasal pidana yang relevan dan tidak hanya fokus pada unsur penganiayaan semata.
“Ada dugaan perampasan, main hakim sendiri, intimidasi terhadap jurnalis, hingga dugaan pengerahan massa tanpa izin. Itu bentuk tindakan melawan hukum dan negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegasnya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.
Pelapor tercatat atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Dalam laporan itu, korban tercatat atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, Tukiran Adi Purwanto, dan Nimin. Sementara pihak terlapor disebut berinisial T, I, S, dan B beserta sejumlah orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum turut mengapresiasi pelayanan Satreskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai responsif dan profesional saat menerima laporan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap jurnalis, penegakan hukum, serta keamanan warga dari tindakan intimidatif dan premanisme di daerah.
Perkembangan perkara dapat dipantau melalui http://sp2hp.bareskrim.polri.go.id menggunakan data Surat Tanda Terima Laporan Polisi. (red_risma)






