Kampiunnews|Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Presiden dalam taklimat pada Rapat Kerja Pemerintah bersama jajaran Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta para Direktur Utama BUMN di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan mentoleransi praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak tertib, tidak transparan, dan berpotensi merugikan kepentingan negara maupun kelestarian lingkungan.
Presiden mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai keberadaan ratusan izin tambang yang dinilai bermasalah dan tidak memiliki kejelasan, termasuk yang berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP, IUP enggak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ujar Presiden Prabowo.
IUP Bermasalah Diminta Dicabut Tanpa Kompromi
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa seluruh izin usaha pertambangan yang tidak jelas, bermasalah, atau melanggar prinsip tata kelola harus segera ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin.
Presiden menilai, negara tidak boleh lagi memberikan ruang terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola sumber daya alam dan melemahkan kewibawaan negara dalam pengawasan sektor strategis.
“Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” tegas Kepala Negara.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pertambangan yang bersih, tertib, dan berpihak pada kepentingan nasional, bukan pada kepentingan segelintir pihak.
Tidak hanya memerintahkan evaluasi, Presiden Prabowo juga menetapkan batas waktu yang ketat kepada Menteri ESDM. Kepala Negara meminta agar hasil evaluasi awal dilaporkan kembali dalam waktu satu minggu.
Tenggat waktu ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin persoalan izin pertambangan bermasalah segera ditangani secara cepat, terukur, dan konkret.
“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah evaluasi dan penertiban IUP ini bukan semata soal administrasi perizinan, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis negara untuk mengambil kembali kendali atas pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut Presiden, sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan yang nyata kepada rakyat dan kepentingan bangsa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kepentingan kelompok, individu, maupun praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab terus menguasai ruang pengelolaan sektor strategis nasional.
“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkas Presiden.
Arahan Presiden ini sekaligus mempertegas bahwa pemerintahan saat ini ingin membangun penataan menyeluruh terhadap sektor pertambangan, terutama yang berada di kawasan sensitif secara ekologis dan strategis secara nasional.
Evaluasi total terhadap IUP di kawasan hutan juga dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat wibawa negara, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta tata kelola investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dengan sikap tegas tersebut, Presiden Prabowo memberi pesan yang jelas: negara harus hadir secara penuh dalam menjaga sumber daya alam, dan tidak boleh kalah oleh kepentingan-kepentingan sempit yang merugikan rakyat.






