Kampiunnews|Medan – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam edukasi dan perlindungan anak dari ancaman judi online yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, perang melawan judi daring tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, tokoh agama, komunitas, hingga platform digital.
“Semua pihak harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, dan saling melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online yang merusak masa depan,” tegas Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu.
Meutya mengungkapkan, hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi daring atau judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini disebutnya sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” ujar Meutya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum semata. Upaya tersebut harus dibarengi dengan penguatan literasi digital, edukasi publik, serta kesadaran kolektif masyarakat terhadap dampak destruktif judi daring.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak sosial yang ditimbulkan judi online, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak. Banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi, mengalami konflik rumah tangga, hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tetapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ungkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun ia menilai, langkah tersebut harus diperkuat melalui sinergi lintas sektor agar penanganan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia. Karena itu, Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten bermuatan judi online.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegas Meutya lagi.
Di akhir pernyataannya, Meutya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, serta keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.






