Kampiunnews|Bone – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta buka mata dan turun tangan untuk menelisik dugaan kongkalikong dan monopoli ratusan pengadaan barang di lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Bone.
Dugaan monopoli penguasaan pengadaan barang oleh salah satu penyedia jasa yakni CV. Alfin menuai berbagai sorotan keras dari kalangan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bone, salah satunya Forum Komunikasi Anti Korupsi (Formak) Bone.
Menurut Syafruddin Madjid, selaku ketua Formak, menjelaskan bahwa siapapun penyedia jasa boleh untuk masuk dalam pengadaan tersebut namun yang menjadi perhatian dalam pengadaan ini adalah soal monopolinya.
“Siapapun boleh selama memenuhi aturannya tetapi untuk menguasai lebih seratus paket ini wajar untuk kita soroti dan curigai dan mutlak harus jadi perhatian kita bersama karena ini sudah monopoli namanya,” tegas Syafruddin.
Bahkan, Syafruddin tak yakin jika penguasaan pengadaan barang yang nilai total anggarannya capai Rp. 6 Miliar tersebut dikuasai oleh satu pengusaha jasa melalui jalur bersih atau murni tanpa adanya dugaan kongkalikong.
“Saya terus terang tidak yakin jika satu penyedia jasa (kontraktor) bisa lolos kuasai 100 lebih paket pengadaan barang ini tanpa ada main mata atau kongkalikong dan ini harus tuntas dan ditelusuri agar masyarakat kita paham alurnya,” jelas Syafruddin Madjid atau yang kerap dipanggil Robert.
Robert juga mendukung masyarakat jika mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak menelusuri penguasaan pengadaan barang yang ada di lingkup Sekretariat Daerah Bone, mulai dari penentu kebijakan yang diduga memberikan rekomendasi hingga ke penyedia jasa yakni CV Alfin Group.
“Hal ini juga bisa jadi dasar hukumnya dengan mengaitkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang harus menjadi perhatian khusus APH, diantaranya adalah spesifikasi barang/jasa diatur sedemikian rupa hanya cocok untuk satu penyedia, atau ada hubungan keluarga/afiliasi antara penyedia dengan pejabat terkait,” pungkasnya. (red_sub)






