Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen memodernisasi layanan publik demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sebagai langkah konkret, BP Batam dijadwalkan akan segera merilis versi penyempurnaan dari layanan digital Land Management System (LMS) pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. Pengembangan ini difokuskan secara khusus untuk mengoptimalkan layanan pengalokasian lahan di kawasan Kota Batam.
Layanan LMS ini merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan secara mandiri oleh BP Batam. Melalui sistem terintegrasi ini, para pelaku usaha dan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi transparan mengenai prosedur, persyaratan, serta tata cara yang diperlukan dalam mengajukan perizinan pertanahan di Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pembaruan sistem LMS ini merupakan bentuk komitmen nyata dari BP Batam dalam melakukan transformasi digital. Langkah ini bertujuan untuk menata kembali, mengintegrasikan, serta mempercepat seluruh proses pengelolaan pertanahan secara lebih efisien dan akuntabel.
“Penyempurnaan layanan LMS ini adalah wujud komitmen kami untuk menghadirkan birokrasi yang lincah. Melalui sistem yang lebih mutakhir, kami ingin memastikan tata kelola pertanahan berjalan efisien, transparan, dan mampu memangkas waktu proses perizinan secara signifikan,” ujar Li Claudia Chandra.
Dengan hadirnya versi penyempurnaan LMS ini, BP Batam optimistis dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi para investor terkait pemanfaatan lahan. Sistem digital ini dirancang untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih lahan serta mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memakan waktu.
Kemudahan akses ini diyakini akan menjadi daya tarik utama bagi investor domestik maupun asing. Melalui penyempurnaan LMS, BP Batam menargetkan peningkatan akselerasi realisasi investasi di Kota Batam ke depannya, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian daerah dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.
Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.
Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.
Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.
Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.
Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.
Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.
“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya.






