Kampiunnews|Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kolaborasi ini diarahkan untuk mencegah maladministrasi, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, serta meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Batam.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa (13/10/2026). Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher.
Kegiatan itu turut disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, serta para anggota dan deputi di lingkungan BP Batam.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.
Amsakar Achmad mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi perhatian BP Batam dalam mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan industri dan investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pelayanan yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Karena itu, BP Batam berkomitmen terus melakukan pembenahan agar proses pelayanan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.
Melalui kerja sama tersebut, BP Batam diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan respons terhadap keluhan masyarakat, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai, sinergi antarlembaga diperlukan untuk membangun mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan yang lebih efektif sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Menurut Nuzran, nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan pencegahan maladministrasi serta percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.
Selain penandatanganan MoU, BP Batam dan Ombudsman RI juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti para pejabat di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.
Kerja sama ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BP Batam dalam membangun pelayanan yang akuntabel, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Batam.







