Kampinnews | Jakarta – Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan nasional setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai respons tegas pemerintah terhadap meningkatnya desakan dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan yang mengkhawatirkan potensi kerusakan ekologis di kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia.
Salah satu tanggapan datang dari DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik dan pengamat maritim nasional. Ia menilai kebijakan Menteri Bahlil sebagai langkah strategis dan titik balik penting dalam arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan refleksi dari konflik mendasar antara dua kepentingan besar: hilirisasi ekonomi berbasis nikel dan perlindungan lingkungan hidup. Harapan saya, keputusan ini tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan dilanjutkan hingga penghentian total aktivitas tambang di pulau-pulau kecil,” ujar Capt. Marcellus.
Ia menegaskan bahwa Raja Ampat adalah habitat bagi sekitar 75 persen jenis terumbu karang dunia.
“Jika wilayah ini rusak akibat aktivitas pertambangan, dampaknya bukan hanya untuk Papua Barat Daya, tapi juga kerugian besar bagi ekosistem global,” tambahnya.
Capt. Marcellus juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.

Dukungan terhadap langkah Menteri Bahlil juga disampaikan oleh Ketua Umum DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Amin Ngabalin. Ia menegaskan bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) PT GAG Nikel diterbitkan pada masa kepemimpinan Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Djonan.
“Izin tersebut diteken oleh Menteri Djonan pada 30 November 2017. Karena itu, saya memberikan apresiasi penuh kepada Pak Bahlil atas keberanian dan tanggung jawabnya menghentikan sementara operasional tambang untuk evaluasi,” ujarnya.
Data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat bahwa PT GAG Nikel mengantongi IUP dengan nomor 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku dari 30 November 2017 hingga 30 November 2047, dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare.
Amin juga mempertanyakan mengapa polemik baru muncul saat ini.
“Tambang ini sudah lama beroperasi, kok baru sekarang ramai dipersoalkan ketika Pak Bahlil menjabat? Ini patut dikaji secara jernih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amin menyebut langkah Menteri ESDM sebagai langkah strategis dalam perlindungan ekosistem, serta membuka ruang evaluasi yang komprehensif terhadap praktik tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.