Kampiunnews|Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti tata kelola investasi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dinilai masih lemah dan berisiko tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat panja Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Selasa (23/9).
Sebagai bagian dari revisi UU P2SK, Ogi merekomendasikan penegasan kewenangan bagi OJK untuk melakukan pengawasan penuh terhadap Taspen dan Asabri. Saat ini, hanya Asabri yang memiliki dasar hukum pengawasan melalui peraturan pemerintah (PP), sementara Taspen belum memiliki ketentuan setara.
Menanggapi hal ini, PT Taspen (Persero) menyambut positif evaluasi dari OJK. Komisaris Utama Taspen, Fary Djemy Francis, menegaskan bahwa evaluasi tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi internal demi memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun ASN.
Sebagai langkah nyata, Taspen telah menyiapkan sejumlah inisiatif strategis, antara lain:
Peningkatan Transparansi melalui laporan terbuka, audit independen, dan dashboard digital yang memungkinkan dewan komisaris memantau investasi secara real-time.
Penguatan Manajemen Risiko dengan menerapkan strategi investasi konservatif dan portofolio terdiversifikasi.
Selain itu, Taspen juga tengah mengkaji transformasi menuju model pengelolaan dana publik independen yang profesional. Tujuannya adalah melindungi, mengembangkan, dan menjamin keberlanjutan dana pensiun dengan risiko terukur, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek.
Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN serta memastikan pengelolaan investasi dilakukan secara akuntabel, profesional, dan berorientasi jangka panjang.






