Kampiunnews|Kota Batu – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Batu, Jawa Timur, terus digencarkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu dalam menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius, khususnya di wilayah wisata seperti Kota Batu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu IPTU Boby Abadi Rustam melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gindorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 40 butir pil ekstasi yang termasuk narkotika golongan I dan dilarang peredarannya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian mengimbau warga untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” tegas Huda.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2026, sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Kota Batu.






