Kampiunnews|Malang – Polemik jual beli kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH). Sejumlah pihak disebut telah dijadwalkan memberikan keterangan kepada Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Informasi yang dihimpun Kampiunnews menyebut pemeriksaan di Polres Malang mencakup sejumlah pihak, mulai dari pelaksana pembangunan hingga perwakilan pedagang. Sementara mantan Kepala UPT Pasar Karangploso, Anton Apriansah, dijadwalkan memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Sebelumnya, Anton juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan sebelum akhirnya hadir setelah surat pemanggilan ketiga dilayangkan.
“Setelah kami kirim surat pemanggilan ketiga, yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai APIP. Pemanggilan tersebut juga telah kami koordinasikan dengan pimpinan beliau di Disperindag,” ujar sumber kami di Malang.
Serangkaian pemeriksaan disebut mulai mengungkap sejumlah informasi yang masih dalam tahap validasi. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran dana yang dihimpun dari ratusan pedagang kepada seorang oknum politisi yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang dikumpulkan dari 184 pedagang disebut mencapai Rp16,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5 miliar diduga mengalir kepada seorang oknum politisi.
Namun, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum. Identitas pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga belum dapat dipastikan secara independen.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul perbandingan antara dana yang dihimpun pedagang dengan kebutuhan anggaran pembangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen kajian Permohonan Pembangunan Pasar Karangploso Induk dan Pembangunan Kantor UPPD.
Dalam dokumen tersebut, kebutuhan pembangunan kios baru tercatat sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan pembangunan Kantor UPPD Pasar Karangploso Induk membutuhkan sekitar Rp350 juta.
Jika angka penghimpunan Rp16,8 miliar tersebut nantinya terbukti benar, terdapat selisih yang cukup besar dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pembangunan yang tercantum dalam dokumen kajian.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan sumber, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang dihimpun dari para pedagang.
Saat ini, pembangunan di area Pasar Karangploso telah menghasilkan 72 kios buah yang disebut telah rampung. Namun, penyelesaian pembangunan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pembiayaan dan pengelolaan dana.
Masih menurut sumber yang sama, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.
“Belum bisa kami sampaikan sepenuhnya karena sampai saat ini masih terus kami validasi, termasuk dengan mendatangi sejumlah pihak. Apalagi polemik ini juga sudah masuk ranah APH,” ujarnya.
Dengan masuknya persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan kepolisian dan kejaksaan, publik kini menunggu kejelasan mengenai legalitas penghimpunan dana pedagang, penggunaan anggaran pembangunan, serta kebenaran dugaan aliran dana yang disebut dalam proses pemeriksaan.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga berwenang.







