Kampiunnews|Jakarta – Pengacara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH), Andi Syafrani, S.H., M.C.C.L., CLA, mengecam pengambilalihan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang yang disebut dilakukan secara paksa pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026.
Andi menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi karena sengketa antara para pihak masih berproses secara hukum. Terlebih, dua hari sebelumnya para pihak baru menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Depok.
“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Sengketa tidak boleh diselesaikan melalui pengerahan massa atau tindakan sepihak di lapangan,” tegas Andi.
Menurut Andi, massa lebih dari 200 orang mendatangi sekolah pada 22 Agustus. Tujuh penjaga sekolah disebut tidak dapat menjalankan tugas akibat kejadian tersebut. Pihaknya juga masih mengamankan satu rekaman CCTV yang akan diserahkan sebagai bahan pembuktian.
Andi menyebut sejumlah kesepakatan sebelumnya juga belum direalisasikan, termasuk pengembalian dua kendaraan Hyundai Stargazer, server, komputer, data satuan pendidikan, serta uang amal atau tabungan amal siswa.
Ketegangan kembali terjadi pada 24 Agustus setelah pejabat UIN Jakarta, Abdul Halim Mahmudi, Kasubag Umum, datang ke sekolah dengan alasan melakukan pembersihan. Kedatangan tersebut ditolak sejumlah orang tua murid karena dinilai bertentangan dengan kesepakatan yang baru dibuat pada 23 Agustus. Peristiwa itu, menurut Andi, kembali menyebabkan pagar sekolah roboh.
Setelah persoalan dilaporkan kepada Kapolres, kedua pihak kembali dipertemukan dan disepakati agar UIN Jakarta tidak datang serta tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Namun, Andi menyebut pada 25 Agustus kembali ada pegawai UIN Jakarta yang datang dengan membawa surat tugas.
Andi menegaskan, persoalan pengelolaan sekolah berkaitan erat dengan sengketa hukum atas KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
Menurut Andi, KMA tersebut telah menjadi objek perkara di PTUN Jakarta dengan Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt. Ia juga menyatakan terdapat putusan sela yang memerintahkan Menteri Agama menunda pelaksanaan KMA sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ketika dasar hukum tersebut masih menjadi objek sengketa dan proses peradilannya berjalan, tindakan administratif yang menjadikan KMA itu sebagai dasar harus ditempatkan secara hati-hati dan menghormati putusan pengadilan,” ujar Andi.
Ia meminta UIN Jakarta tidak mengambil tindakan sepihak dan menghormati proses peradilan sampai terdapat kepastian hukum.
Dugaan Pemalsuan Akta Diproses Secara Hukum
Andi juga mempersoalkan perubahan data dalam akta YSH yang menurutnya memiliki persoalan keabsahan.
“Kami menduga terdapat pemalsuan data dalam akta otentik, antara lain terkait penandatanganan risalah sirkuler oleh pihak yang menurut kami telah mengundurkan diri sebelumnya,” katanya.
Menurut Andi, dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar keterlibatan UIN Jakarta dalam pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan.
Perkara perdata telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk, sedangkan dugaan pidananya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami serahkan sepenuhnya pembuktian mengenai keabsahan akta dan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum dan pengadilan,” tegas Andi.
Andi juga menegaskan posisi YSH mengenai tanah di Pamulang. Menurutnya, tanah seluas 7.689 meter persegi tersebut merupakan aset yayasan yang dibeli menggunakan dana yayasan dan masyarakat, bukan dana negara.
Tanah tersebut terdiri dari enam bidang sertifikat seluas 2.000 m², 360 m², 2.927 m², 1.000 m², 640 m² dan 762 m². Andi menyebut seluruh sertifikat tercatat atas nama YSH.
“Kalau ada klaim bahwa tanah tersebut dibeli menggunakan uang negara, silakan dibuktikan dengan kuitansi atau dokumen pembayaran negara. Kami meminta persoalan ini diuji berdasarkan bukti kepemilikan, bukan klaim sepihak,” kata Andi.
Ia juga menyebut dua surat pernyataan yang ditandatangani Prof. Quraish Shihab sebagai bagian dari dokumen yang menurut YSH mendukung riwayat pembelian tanah tersebut.
Tanah Pamulang Berbeda dengan Tanah Ciputat
Andi menegaskan tanah Pamulang tidak dapat disamakan dengan tanah Ciputat yang digunakan YSH.
“Untuk tanah Ciputat, kami tidak pernah menyatakan sebagai milik yayasan. Dasarnya adalah hubungan sewa-menyewa dengan negara. Sementara bangunan, sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan merupakan milik yayasan,” jelasnya.
Andi juga mempersoalkan kenaikan nilai sewa yang disebut mencapai sekitar 400 persen untuk MP dan Triguna serta sekitar 1.000 persen untuk TK Ketilang.
“Kami meminta dasar hukum, perhitungan dan mekanisme kenaikan tersebut dibuka secara transparan karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Andi, kedua persoalan tersebut memiliki dasar hubungan hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan dokumen masing-masing.
Andi kembali meminta seluruh pihak menghentikan tindakan sepihak, pengerahan massa dan aktivitas lain yang dapat mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
“Sekolah bukan arena perebutan kekuasaan. Sengketa harus diselesaikan melalui hukum dan dialog. Kepentingan siswa, guru dan orang tua murid harus menjadi prioritas,” pungkas Andi.







