Kampiunnews|Jakarta โ Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan 100 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara sebagai bagian dari upaya mencetak advokat muda yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan dunia hukum.
Program tersebut merupakan bentuk sinergi antara organisasi profesi, akademisi, dan perguruan tinggi dalam memperkuat regenerasi advokat Indonesia yang memiliki kompetensi akademik, kemampuan praktik, serta menjunjung tinggi etika profesi.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa dunia hukum Indonesia membutuhkan regenerasi yang kuat agar penegakan hukum semakin berkualitas dan mampu menjawab dinamika masyarakat.
“Kami ingin memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan hukum. Melalui program beasiswa PKPA ini, kami berharap lahir advokat-advokat muda yang memiliki integritas, kompetensi, serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan dan membela kepentingan masyarakat,” ujar Pitra.
Menurutnya, pemberian beasiswa PKPA merupakan investasi jangka panjang untuk melahirkan calon advokat yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memahami praktik profesi serta memiliki keberpihakan pada keadilan dan kepentingan publik.
Program PKPA akan dilaksanakan melalui kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara dengan Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI). Materi pendidikan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghadirkan para akademisi, hakim, advokat senior, serta praktisi hukum yang berpengalaman.
Pihak Fakultas Hukum Universitas Abdi Nusantara menyambut positif program tersebut. Beasiswa PKPA dinilai menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri memasuki dunia profesi advokat setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum.
Penasehat PETISI AHLI, Dr. Krisna Murti,S.H,M.H, menilai program pemberian 100 beasiswa PKPA merupakan langkah konkret dalam memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, regenerasi advokat tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan akademik di bangku kuliah, tetapi juga harus dibekali pendidikan profesi yang berkualitas serta nilai-nilai integritas dan etika.
“Program beasiswa PKPA ini merupakan investasi penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Mahasiswa hukum perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan profesi sehingga mereka siap menjadi advokat yang kompeten, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan,” ujar Dr. Krisna Murti, S.H, M.H..
Ia menambahkan bahwa PETISI AHLI ingin mendorong lahirnya generasi advokat yang tidak hanya unggul dalam kemampuan litigasi maupun nonlitigasi, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat dan penguatan supremasi hukum.
Menurut Dr. Krisna Murti, S.H, M.H., kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Sinergi antara kampus, organisasi profesi, dan para praktisi hukum harus terus diperkuat. Dengan demikian, lulusan fakultas hukum tidak hanya siap memasuki dunia kerja, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang menjaga marwah profesi advokat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” katanya.
Ia berharap program beasiswa tersebut dapat menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas dalam pengembangan SDM hukum nasional, sehingga semakin banyak mahasiswa berprestasi yang memperoleh akses terhadap pendidikan profesi advokat tanpa terkendala faktor ekonomi.
Melalui program ini, PETISI AHLI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemajuan pendidikan hukum nasional dan melahirkan advokat-advokat muda yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.






