Kampiunnews|Jakarta โ Pemerintah mulai membuka ruang pembaruan kebijakan kewarganegaraan melalui usulan Dwi Kewarganegaraan Terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Konsep ini dirancang sebagai solusi untuk mempertahankan talenta terbaik bangsa yang berkiprah di luar negeri tanpa harus kehilangan kontribusinya bagi Indonesia.
Usulan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi persaingan global di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan, olahraga, dan sektor strategis lainnya. Selama ini, banyak diaspora Indonesia yang memilih menjadi warga negara lain karena tuntutan karier maupun regulasi di negara tempat mereka bekerja. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia berkualitas yang sesungguhnya masih ingin berkontribusi bagi tanah air.
Melalui konsep Dwi Kewarganegaraan Terbatas, pemerintah ingin memberikan ruang hukum yang lebih adaptif. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh warga negara, melainkan hanya diberikan secara selektif kepada individu yang memiliki keahlian khusus atau dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah menyampaikan naskah revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kepada Presiden untuk selanjutnya diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.
“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surat Presiden dan dikirim ke DPR,” kata Supratman di Jakarta, Kamis.
Menurut Supratman, pemerintah mengusulkan konsep Dwi Kewarganegaraan Terbatas, bukan kewarganegaraan ganda secara umum seperti yang diterapkan di sejumlah negara.
“Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya diperuntukkan bagi individu yang keahliannya benar-benar dibutuhkan negara, seperti ilmuwan di bidang nuklir, kimia, kedokteran, peneliti teknologi, hingga atlet berprestasi yang memperkuat tim nasional Indonesia di berbagai cabang olahraga.
“Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabang olahraga, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa pemberian status Dwi Kewarganegaraan Terbatas tidak dapat diajukan secara pribadi. Penetapan hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan kementerian atau lembaga pemerintah yang memiliki kebutuhan terhadap keahlian seseorang.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini benar-benar digunakan untuk kepentingan nasional, bukan menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan secara bebas oleh setiap warga negara.
“Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan,” tegasnya.
Pemerintah juga menilai usulan ini merupakan jawaban atas aspirasi banyak diaspora Indonesia yang selama ini menghadapi dilema ketika harus memilih kewarganegaraan demi karier di luar negeri.
Tidak sedikit profesional Indonesia yang bekerja sebagai ilmuwan, dokter, peneliti, akademisi, maupun tenaga ahli di berbagai negara enggan melepaskan identitas mereka sebagai warga negara Indonesia. Namun di sisi lain, mereka juga harus memenuhi ketentuan kewarganegaraan negara tempat mereka bekerja.
“Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu,” ujar Supratman.
Selain mempertahankan talenta terbaik bangsa, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat transfer pengetahuan, teknologi, inovasi, investasi, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa usulan Dwi Kewarganegaraan Terbatas masih harus melalui pembahasan bersama DPR RI. Apabila memperoleh persetujuan, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru yang memungkinkan negara mempertahankan sumber daya manusia strategis tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.






