Kampiunnews|Kota Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan Agus Suyadi, mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.
Agus Suyadi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejari Batu pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan di Rutan atas nama AS selaku Kepala UPT Pasar periode 2020 sampai 2024,” ujar Arya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026. Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari pedagang yang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang yang diduga diterima tersangka mencapai Rp262.800.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga diterima tersangka sebesar Rp262.800.000,” kata Arya.
Agus Suyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik masih mendalami aliran serta penggunaan uang sebesar Rp262,8 juta yang diduga diterima tersangka.
Kejari Batu menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan belum final. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.
“Proses penyidikan belum final dan masih terus berjalan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan selanjutnya,” pungkas Arya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan fasilitas perdagangan di Pasar Induk Among Tani yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kota Batu. (red_risma)







