Kampiunnews | Kupang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Periode pelaporan LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) wajib menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April–Juni 2026. Sementara itu, pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, data LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, mengukur pencapaian target investasi, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.
Untuk memudahkan proses pelaporan, DPMPTSP Kota Kupang membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Layanan pendampingan tersebut tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WITA. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
DPMPTSP juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis pada sistem. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat mewujudkan data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagai dasar perencanaan kebijakan serta mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang. (red_tono)






