Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menyepakati The Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal unilateral AS yang diberlakukan pada 2 April 2025. Kebijakan tersebut menetapkan tarif 32 persen terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang pada 2024 mencatat defisit perdagangan sebesar 19,3 miliar dolar AS menurut data Pemerintah AS.
Melalui jalur diplomasi dan perundingan intensif, Indonesia berhasil menurunkan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen sebagaimana diumumkan dalam Joint Statement on Framework ART pada 15 Juli 2025. Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia dan Presiden Amerika Serikat menandatangani Perjanjian ART yang mengatur besaran tarif resiprokal serta pengecualian tarif bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil.
Perjanjian ART akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh prosedur hukum domestik kedua negara, termasuk ratifikasi, diselesaikan. Perjanjian ini juga bersifat dinamis dan dapat dievaluasi maupun diamandemen berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
ART memperkuat daya saing ekspor nasional melalui tarif nol persen dan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia. Perjanjian ini juga mendorong peningkatan investasi, khususnya di sektor teknologi tinggi, alat kesehatan, dan farmasi, melalui kemudahan berusaha dan deregulasi kebijakan. Selain itu, ART membantu menjaga keberlangsungan industri padat karya serta melindungi jutaan tenaga kerja yang terdampak kebijakan tarif sebelumnya.
Bagi Amerika Serikat, ART membuka akses pasar Indonesia dengan tarif nol persen bagi sekitar 99 persen produk asal AS, serta memberikan kepastian regulasi dan iklim usaha yang lebih kondusif bagi investor AS. Kesepakatan ini juga mendukung penyeimbangan neraca perdagangan AS melalui peningkatan ekspor energi, pesawat dan komponen, serta produk pertanian ke Indonesia.
Sebagai bagian dari implementasi ART, kedua negara membentuk Council on Trade and Investment untuk memantau pelaksanaan perjanjian dan mengantisipasi potensi gangguan pasar. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ART tetap menjamin perlindungan UMKM dan industri dalam negeri melalui instrumen pengamanan perdagangan sesuai ketentuan WTO.
ART secara tegas hanya mengatur kerja sama di bidang perdagangan dan investasi, tanpa mencakup isu pertahanan maupun keamanan. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemitraan ekonomi strategis Indonesia–Amerika Serikat yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.






