Kampiunnews | Jakarta – wujud komitmen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam mewujudkan visi besar Asta Cita, Satgas Tri Banyu Arutala hadir sebagai ujung tombak dalam percepatan transformasi penyediaan air minum dan pengelolaan sanitasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. Satgas ini juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai regulator tunggal untuk sektor air minum dan sanitasi.
Badan Regulasi Nasional berfungsi sebagai pilar utama dalam menjaga konsistensi kebijakan tarif, mutu layanan, serta pengawasan yang transparan dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaannya menjadi fondasi untuk mengatasi tantangan regulasi yang selama ini tersebar dan belum terintegrasi secara optimal.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Tri Banyu Arutala berperan sebagai katalisator dan fasilitator yang memadukan berbagai kepentingan dan fungsi lintas sektor. Melalui pendekatan kolaboratif, Satgas mendorong sinergi yang kuat antara Badan Regulasi Nasional, holding Badan Usaha Milik Negara Air, badan usaha milik daerah, serta instansi dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ke depan, harapannya seluruh program pembangunan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia bisa berjalan secara lebih harmonis, efektif, dan berkesinambungan,” ujar Menteri Dody mengenai pembentukan Satgas tersebut.
Pendekatan ini juga memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan regulasi secara komprehensif, sehingga penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan fondasi kebijakan dan kolaborasi yang kokoh ini, Kementerian PU melalui Satgas Tri Banyu Arutala meyakini bahwa target akses universal air minum dan sanitasi pada tahun 2029 dapat diwujudkan secara nyata, menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa menuju Indonesia yang maju, berkeadilan, dan berdaya saing.






