Kampiunnews|Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mendorong efisiensi belanja dan relaksasi kebijakan sebagai langkah strategis untuk menjawab keterbatasan ruang fiskal daerah di tengah ketatnya regulasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Aula Fernandes, Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, bersama Gubernur NTT Melkiades Lakalena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, serta para kepala daerah se-NTT.
Dalam forum tersebut, dr. Christian Widodo menyampaikan secara terbuka berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya terkait ketatnya komposisi belanja pegawai, terbatasnya ruang fiskal, serta tuntutan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap berkomitmen menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, implementasi kebijakan di lapangan membutuhkan fleksibilitas agar agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
“Relaksasi aturan merupakan solusi yang rasional agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang gerak dalam menyeimbangkan kewajiban administratif dengan tanggung jawab pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo.
Ia menegaskan, efisiensi anggaran memang penting, namun pelaksanaannya perlu diiringi dengan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada kebutuhan riil daerah. Efisiensi, menurutnya, bukan sekadar pemangkasan belanja, melainkan penataan prioritas agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, dr. Christian juga menyoroti tantangan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai, dorongan untuk meningkatkan PAD harus dibarengi dengan dukungan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi dan bergerak lebih leluasa.
“Untuk memacu PAD, kita butuh ruang gerak. Dalam kondisi hari ini, itu adalah tantangan yang luar biasa,” tambahnya, seraya menagih realisasi insentif atas prestasi Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memahami tantangan yang sedang dihadapi daerah, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi telah menetapkan batasan tertentu, termasuk dalam struktur belanja pegawai, pemerintah pusat tetap membuka ruang untuk melakukan penyesuaian kebijakan melalui mekanisme yang tersedia, tanpa harus mengubah undang-undang.
“Ada dua langkah penting yang harus berjalan beriringan, yakni efisiensi dan penyesuaian struktur belanja, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan baru. Di sisi lain, digitalisasi pemerintahan juga harus terus diperkuat sebagai instrumen utama untuk mendorong efisiensi, akuntabilitas, dan peningkatan PAD,” jelas Agus Fatoni.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para kepala daerah di NTT yang tetap berupaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik, termasuk dalam mempertahankan keberadaan tenaga PPPK di tengah keterbatasan fiskal.
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa persoalan fiskal daerah saat ini membutuhkan solusi cepat, realistis, dan terkoordinasi. Menurutnya, jalan keluar tidak selalu harus melalui perubahan regulasi di tingkat undang-undang, melainkan dapat ditempuh melalui diskresi kebijakan lintas kementerian.
“Solusi terhadap tantangan fiskal daerah dapat ditempuh melalui kebijakan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB. Ruang diskresi seperti ini sangat penting untuk memastikan daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik dan agenda pembangunan secara berkelanjutan,” tegas Gubernur Melki.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah seperti pajak kendaraan bermotor, yang dinilai masih memiliki ruang peningkatan yang besar.
Kehadiran langsung jajaran Kementerian Dalam Negeri di Kupang dinilai menjadi sinyal positif bahwa pemerintah pusat mulai memberi perhatian serius terhadap berbagai dinamika fiskal yang dihadapi daerah, khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola keuangan yang efisien, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik, sembari mendorong hadirnya relaksasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan nyata pemerintah daerah.






