Kampiunnews|Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan langkah mendesak dan strategis untuk Indonesia dalam menjaga privasi serta melindungi data anak di ruang digital.
Menurut Meutya, regulasi ini lahir sebagai respons atas semakin besarnya ancaman terhadap data pribadi anak di era digital. Ia menyoroti berbagai studi dan kasus hukum di sejumlah negara yang menunjukkan bahwa data dan privasi anak di ruang digital kerap dieksploitasi, bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Ia menilai, di tengah perkembangan teknologi yang semakin lekat dengan penggunaan media sosial, pelindungan anak di ruang digital menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Karena itu, seluruh platform digital diharapkan memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak pengguna layanannya.
Menurut Meutya, pelindungan anak di ruang digital tidak boleh dibedakan berdasarkan latar belakang apa pun. Seluruh anak, di mana pun berada, memiliki hak yang sama untuk terlindungi dari risiko eksploitasi, penyalahgunaan data, dan paparan digital yang membahayakan.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” ujar Meutya.
Pemerintah berharap, dengan mulai berlakunya PP Tunas pada 28 Maret 2026, tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang dirugikan karena lemahnya pelindungan hak-hak mereka di ruang digital. Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Dalam tahap awal implementasinya, PP Tunas difokuskan pada pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Adapun delapan platform yang masuk dalam cakupan awal penerapan kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Berdasarkan pemantauan hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, atau sehari sebelum implementasi efektif dimulai, tercatat baru dua platform digital, yakni X dan Bigo Live, yang dinyatakan memiliki kepatuhan penuh terhadap ketentuan dalam PP Tunas.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.
Pemerintah menegaskan akan terus mendorong kepatuhan seluruh penyelenggara platform digital agar pelindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi komitmen normatif, tetapi juga diterapkan secara nyata melalui kebijakan, fitur, dan tata kelola platform yang berpihak pada keselamatan anak.






