Kampiunnews|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga mempertimbangkan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, dokumen seperti certificate of attendance, academic records dan explanation of grades dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan proses pembelajaran.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka mendalilkan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai peserta Pilpres 2024 hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Selain itu, MK menilai secara faktual status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut sekaligus menutup perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan amar permohonan para pemohon tidak dapat diterima.







