Kampiunnews|Jakarta – Sulitnya proses perizinan pembangunan rumah ibadah, khususnya gereja, kembali menjadi perhatian. Ketua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Nikson Silalahi, menegaskan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui dialog, kepastian hukum dan tanpa tekanan terhadap umat.
Pernyataan itu disampaikan Nikson saat menerima perwakilan tiga gereja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, di Kantor PP GEKIRA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Perwakilan GKPB Purwakarta, GBKP Purwakarta dan HKI Purwakarta menyampaikan aspirasi terkait proses pembangunan rumah ibadah yang masih menghadapi hambatan. Mereka juga menyampaikan persoalan di lapangan yang dinilai mengganggu kebebasan umat dalam menjalankan ibadah.
“Kami menerima aspirasi ini dengan serius. Kebebasan umat beragama untuk beribadah adalah bagian dari kehidupan kebangsaan yang harus kita jaga bersama. Kami akan mempelajari persoalan ini dari aspek regulasi maupun kondisi di lapangan untuk mencari jalan keluar yang adil,” kata Nikson.
Audiensi tersebut turut dihadiri Sekjen PP GEKIRA Yeremias Ndoen, Wakil Ketua Umum Bidang Persekutuan Umat Rienova S. Donnie, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Ariston Silalahi, serta Ivan Rinaldi Luntungan dari PGI.
Izin Gereja dan Hak Beribadah
Pendirian rumah ibadah memiliki sejumlah persyaratan berdasarkan PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, termasuk persyaratan administratif, dukungan masyarakat, serta rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama.
Namun, Nikson menilai proses pemenuhan aturan harus tetap memberikan kepastian dan tidak menjadi hambatan yang berlarut-larut bagi umat dalam menjalankan ibadah.
“Kita tidak ingin persoalan rumah ibadah berkembang menjadi persoalan antarumat beragama. Negara harus hadir sebagai pengayom semua warga. Umat Kristiani harus dapat beribadah dengan aman, sementara aspirasi masyarakat juga harus dihormati,” ujarnya.
Sekjen PP GEKIRA Yeremias Ndoen menambahkan, setiap persoalan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau persoalan administratif, mari diselesaikan secara administratif. Kalau persoalan komunikasi di masyarakat, mari dibangun dialog. Jangan sampai perbedaan mengenai rumah ibadah berubah menjadi ketegangan antarumat,” katanya.
Menurut Yeremias, GEKIRA sebagai organisasi sayap Partai Gerindra akan mempelajari aspirasi tiga gereja tersebut dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, dialog dan kerukunan.
Nikson menegaskan persoalan rumah ibadah bukan tentang siapa yang menang atau kalah.
“Indonesia dibangun untuk semua golongan. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan kepala dingin, dialog dan hukum, bukan dengan tekanan ataupun intimidasi,” tegasnya.







