Kampiunnews|Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi menangkap 11 tersangka, lima di antaranya masuk target operasi (TO) dan tiga lainnya merupakan residivis.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, S.H., menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di Instagram melalui akun infobatusam dan mbatu24jam. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi.
“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 11 tersangka. Lima di antaranya merupakan target operasi dan tiga orang tercatat sebagai residivis,” jelas AKBP Panji, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda CRF tanpa pelat nomor, Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX, Honda Beat AB-5861-LV, Honda Beat N-3980-ABS, Honda Beat N-4709-HHI, serta Honda Scoopy AG-3012-DEB.
Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, meliputi satu kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, satu magnet pembuka pengaman kunci, serta helm, jaket, dompet, tang, dan gembok.
Menurut AKBP Panji, para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T maupun memanfaatkan kunci duplikat. Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pelaku dapat menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan memadai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Batu.
Kapolres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor. Pengendara diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat yang rawan tanpa pengawasan.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana curanmor, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kejahatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga memerlukan kewaspadaan dan peran aktif kita semua,” pungkasnya. (red_risma)







