Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi ini bertujuan membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada sejumlah awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Kadang-kadang di awal atau akhir tahun anggaran, pemerintah daerah mengalami kekurangan dana. PP ini pada dasarnya untuk menutup kekurangan kas jangka pendek,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kekurangan dana tersebut biasanya terjadi karena pergeseran anggaran atau keterlambatan penerimaan daerah, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman guna menstabilkan arus kas jangka pendek.
Selain untuk kebutuhan jangka pendek, Purbaya menyebut pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk mendukung proyek jangka panjang yang dinilai layak dan jelas manfaatnya.
“Tapi kalau ada kebutuhan jangka panjang, selama proyeknya jelas, tentu bisa kita kaji juga,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pembahasan lebih rinci mengenai mekanisme dan kriteria pinjaman masih akan dilakukan. Termasuk di dalamnya, ketentuan terkait kemungkinan pemberian pinjaman kepada BUMN.
“Ketentuannya nanti akan dikaji lebih lanjut,” imbuhnya.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Langkah strategis ini disambut positif oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menilai PP 38 Tahun 2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah.
“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).






