Kampiunnews|Jakarta – Pemerintah meninjau kembali seluruh izin pemanfaatan lahan, termasuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan tersebut berdampak pada tidak diterbitkannya izin baru maupun perpanjangan izin sepanjang tahun 2025. Hal ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (15/12).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga mengumumkan bahwa pemerintah pada tahun ini telah kembali menguasai sekitar 4 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama tahun ini tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Tidak ada satu pun, baik itu HPH, perpanjangan izin, maupun IUP. Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menteri ESDM tidak mengeluarkan izin apa pun,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan pada sesi penutup Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara.
Presiden menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah tengah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang terhadap seluruh izin yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita akan review dan kaji kembali izin-izin yang tidak sesuai dengan Pasal 33, yang tidak menguntungkan rakyat. Kita tidak boleh ragu-ragu. Saya berpegang pada prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden.
Dalam Sidang Kabinet tersebut, Presiden juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang dinilai merugikan negara, meskipun telah diberikan konsesi pemanfaatan lahan oleh pemerintah.
“Kalau ada pemegang konsesi yang menyalahgunakan izin, mengambil keuntungan, tetapi keuntungannya dibawa ke luar negeri dan tidak ditanamkan di dalam negeri, itu jelas merugikan kepentingan nasional dan rakyat Indonesia. Saya anggap itu tidak menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Presiden.
Presiden menambahkan, pembiaran terhadap praktik semacam itu merupakan bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau kita membiarkan hal tersebut terus terjadi, berarti kita lalai dan tidak pantas menjalankan pemerintahan,” imbuhnya.
Di hadapan para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, serta jajaran TNI dan Polri, Presiden kembali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman utama seluruh kebijakan negara.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita membutuhkan dunia usaha dan swasta, tetapi mereka tidak boleh mengatur negara. Semua peraturan dan produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 harus berani kita tinggalkan dan kita ubah,” tegas Presiden Prabowo.






