Kampiunnews|Jakarta – Pernyataan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, terkait konflik agama di Poso dan Ambon memicu polemik luas di ruang publik. Narasi yang mengaitkan keyakinan “syahid” dari dua kelompok agama dinilai sejumlah pihak sebagai penyederhanaan konflik yang berbahaya dan memicu perdebatan tajam di media sosial.
Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat Kristen dilaporkan telah melayangkan pengaduan atas pernyataan tersebut karena dinilai masuk dalam ranah pelecehan agama dan berpotensi memperkeruh hubungan antarumat beragama di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum nasional, tidak ada satu pun pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama.
“Dalam kerangka hukum positif, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana berat, apa pun motifnya, termasuk jika dibungkus dengan narasi agama. Negara tidak mengenal istilah pembenaran kekerasan berbasis keyakinan,” tegas Santrawan, Minggu (12/4/2026).
Ia menekankan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan beragama, namun pada saat yang sama melarang segala bentuk tindakan yang menghilangkan nyawa atau merugikan orang lain.
Lebih jauh, Santrawan mengkritisi cara pandang yang menyederhanakan konflik seperti di Poso dan Ambon semata-mata sebagai persoalan doktrin agama. Menurutnya, pendekatan seperti itu berpotensi menyesatkan publik karena mengabaikan faktor-faktor lain yang jauh lebih kompleks.
“Konflik sosial tidak pernah berdiri tunggal. Ada faktor politik, ekonomi, sejarah lokal, hingga provokasi yang berlapis. Jika direduksi hanya pada soal keyakinan, itu bukan hanya simplifikasi, tetapi juga berbahaya,” ujarnya.
Dari perspektif teologis, Santrawan juga menegaskan bahwa ajaran Kristen secara prinsip menolak kekerasan. Ia merujuk pada nilai utama dalam iman Kristiani yang menempatkan kasih sebagai hukum tertinggi.
“Ajaran gereja sangat jelas. Jangan membunuh adalah perintah fundamental. Bahkan Yesus Kristus mengajarkan kasih kepada sesama, termasuk kepada musuh. Tidak ada ruang dalam ajaran Kristiani untuk membenarkan pembunuhan sebagai jalan menuju kemuliaan,” tegasnya.
Ia menilai, pemahaman bahwa tindakan kekerasan dapat membawa keselamatan merupakan distorsi serius terhadap ajaran agama itu sendiri, baik dalam konteks Kristen maupun agama lainnya.
Santrawan juga mengingatkan bahwa pernyataan tokoh publik memiliki dampak luas dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral. Dalam konteks masyarakat yang plural seperti Indonesia, narasi yang tidak utuh berpotensi memperkuat stigma dan memperlebar jarak antarumat beragama.
“Tokoh publik harus berhati-hati. Pernyataan yang tidak proporsional bisa ditafsirkan berbeda di tengah masyarakat dan memicu ketegangan baru. Yang dibutuhkan saat ini adalah narasi yang menyejukkan, bukan yang memperuncing perbedaan,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa isu agama tetap menjadi wilayah sensitif yang memerlukan kehati-hatian ekstra, terutama ketika disampaikan oleh figur publik dengan pengaruh besar.






