Kampunnews|Kota Batu – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram melalui jasa ekspedisi darat berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Batu. Seorang petani berinisial D.K alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, ditangkap setelah diduga memesan ganja senilai Rp25 juta melalui media sosial.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/10/2026) dini hari. Sementara itu, seorang pria berinisial H yang diduga terlibat sebagai pemasok masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial. Paket ganja tersebut diduga dikirim dari Padang, Sumatera Barat.
“Transaksi dilakukan via media sosial. Pengirimnya diduga berada di Padang, Sumatera Barat,” ujar Panji saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026), didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026) sore, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja melalui ekspedisi darat menuju wilayah hukum Polres Batu.
Berbekal informasi tersebut, polisi menelusuri jalur pengiriman dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Petugas kemudian menemukan paket mencurigakan yang setelah menjalani pemeriksaan kriminalistik dipastikan berisi ganja.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran hingga ke alamat penerima di Desa Ngroto. Dari hasil penyelidikan itu, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikemas menggunakan bubble wrap hitam, dimasukkan ke dalam kardus, kemudian ditutupi kain bekas pakaian. Namun, upaya menyamarkan isi paket itu berhasil digagalkan polisi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 5 kilogram, satu gulung bubble wrap hitam, kardus, kain bekas, resi pengiriman Indah Logistik & Cargo tertanggal 30 September 2026, serta satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polisi masih memburu H yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini. (red_risma)







