Kampiunnews I Jakarta – Konflik kepemilikan lahan antara Jonas Salean dengan Bupati Kupang telah diproses dan dimenangkan Jonas Salean secara hukum perdata di Pengadilan Negeri Kupang Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Kpg,Pengadilan Tinggi NTT Nomor 60/Pdt/2020/PT Kpg hingga Mahkamah Agung RI Nomor 576 K/PDT/2021.
Namun aneh tapi nyata Kejati NTT tetap ngotot memproses hukum Jonas Salean pada lahan di mana Bupati Kupang tidak bisa membuktikan di Pengadilan mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung RI bahwa lahan tersebut adalah aset Kabupaten Kupang yang tercatat dalam daftar aset daerah.
Kejati NTT sebagai lembaga Penegak Hukum harusnya taat hukum bukan melanggar hukum dan Ham dengan melakukan Kriminalisasi Hukum dan Diskriminasi Ham terhadap Jonas Salean.
Untuk memulihkan nama baik dan martabat seorang Warga Negara yang taat hukum dan Ham maka wajib hukumnya Jonas Salean yang juga sebagai Wakil Rakyat NTT dan Ketua Komisi III DPRD yang membidangi Hukum dan Ham segera melaporkan ke Polda NTT.
Pelaporan ini sangat penting untuk menyelamatkan banyak lahan rakyat wong tjilik voice of the voiceless yang dirampok kaum kuat kuasa dan modal kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum atas nama aset daerah di NTT.
Gabriel Goa, Ketua PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendukung dan mendesak Jonas Salean untuk segera melaporkan Bupati Kupang ke Polda NTT biar penegakan hukum di NTT tidak hanya menajam ke bawah dan menumpul ke atas untuk menyelamatkan kaum kuat kuasa berkongkalikong dengan kaum kuat modal dibeking oknum Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, PADMA Indonesia juga mendesak Pimpinan DPRD NTT dan segenap Anggota DPRD NTT untuk memanggil dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kajati NTT terkait kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean dan perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 50 miliar MTN Bank NTT yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.
PADMA juga mengajak solidaritas rakyat NTT khususnya Penggiat Ham dan Penggiat Anti Korupsi bersama Pers untuk membongkar praktek Kriminalisi hukum dan Diskriminasi Ham serta praktik korupsi berjemaah di NTT.
Seperti diketahui, selama ini PADMA Indonesia membela mereka yang terpinggirkan, orang-orang kecil yang lahannya dirampok di berbagai daerah seperti Kalimantan,Sumatera,Jawa,Sulawesi,Maluku,NTT dan Papua.






