Kampiunnews | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Jokowi juga mengumumkan pengangkatan Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur Jakarta. Pemberhentian ini dilakukan secara hormat, menandai berakhirnya masa jabatan Heru Budi yang habis pada 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.

Ari menyebutkan bahwa Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Heru Budi Hartono, menurut Ari, tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Ya. Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres,” ujarnya.
Teguh Setyabudi, pria kelahiran Purwokerto pada 8 Maret 1967 merupakan anak keempat dari Sembilan bersaudara dari pasangan Drs. H. Kardoyo (almarhum) dan Ibu Hj. Sulastri (almarhumah). Kedua orangtua Teguh berprofesi sebagai guru.
Teguh Setyabudi memiliki rekam jejak sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di dua provinsi. Ia pernah menjabat Pj Gubernur di Sulawesi Tenggara pada tahun 2018.
Kemudian, Teguh juga pernah menduduki posisi PJ Kalimantan Utara pada tahun 2020.
Pada tahun 1981, Teguh yang berstatus pelajar SMP menjadi perwakilan kabupaten untuk mengikuti Jambore Nasional Pramuka di Cibubur Jakarta.






