Kampunnews|Kota Batu – Kasus judi online yang menjerat seorang warga Kota Batu dipastikan terus bergulir sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polres Batu menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa praktik transaksional.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, S.M., M.M., menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak ada transaksional. Kasus tetap lanjut sesuai SOP,” ujar AKP Joko, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, meski tidak dilakukan penahanan, tersangka tetap dikenakan wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
Tersangka diketahui berinisial AR (35), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dalam keterangannya, AR mengakui terlibat dalam aktivitas judi online selama beberapa bulan terakhir.
“Saya melakukan aktivitas judi online berulang kali dalam kurun waktu enam bulan. Aktivitas tersebut murni saya lakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain,” ungkap AR.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana atau transaksi kepada pihak kepolisian terkait kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah memberikan atau mentransfer uang ke Polres Batu. Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.
Polres Batu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara judi online menjadi perhatian serius aparat, mengingat maraknya praktik perjudian berbasis digital yang meresahkan masyarakat. (red_risma)






