Kampiunnews|Kota Batu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku berinisial MM (36), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap warga usai aksinya dipergoki langsung oleh korban pada Rabu (29/04/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam aksinya, tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4882-EAV milik korban berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan kejadian bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Saat mengecek melalui jendela, korban mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah berpindah tempat.
“Korban kemudian berlari keluar rumah dan berusaha menangkap salah satu pelaku yang diduga bagian dari komplotan curanmor. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku sambil korban berteriak meminta bantuan warga,” ujar AKP Joko Suprianto, Kamis (30/04/2026).
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi. Bersama warga, korban akhirnya berhasil mengamankan tersangka MM sebelum petugas Sat Reskrim Polres Batu tiba di lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dari amukan massa sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi N-6409-TEB yang diduga digunakan sebagai sarana aksi kejahatan, serta dokumen kendaraan milik korban.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp16 juta.
“Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batu. Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Joko Suprianto.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, khususnya pada jam-jam rawan dini hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan dan memastikan rumah dalam kondisi aman serta terkunci rapat,” kata Iptu Huda Rohman.
Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas. (red_risma)






