Kampiunnews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pasca diamankan, Gatut Sunu Wibowo tampil mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Selain itu, Gatut Sunu diduga telah menerima total uang mencapai Rp2,7 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), yang merupakan bagian dari praktik pemerasan.
KPK mengungkap, tersangka diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Namun, realisasi penerimaan uang sejak Desember 2025 hingga awal April 2026 baru mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Dari total permintaan kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi yang diterima tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga mengungkap dua modus yang digunakan dalam praktik pemerasan tersebut. Pertama, permintaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui perantara ajudan kepada para kepala OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Modus kedua dilakukan melalui intervensi anggaran. Tersangka diduga menawarkan penambahan atau penggeseran anggaran di OPD, dengan imbalan “jatah” hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran tersebut.
“Misalnya anggaran ditambahkan Rp100 juta, maka diminta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran itu direalisasikan,” jelas Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan 18 orang, termasuk adik kandung Gatut Sunu yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari setelah penangkapan, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.






